Kamis, 16 September 2010

PENTINGKAH ASURANSI?


P Yang saya ingin tanyakan apakah setiap orang yang bekerja harus memiliki asuransi jiwa (khususnya) atau tidak semua? Terima kasih sebelumnya.

Jawab:

Memang betul sebagian pihak suransi berpendapat bahwa fungsi asuransi adalah untuk melindungi penghasilan seseorang. Artinya setiap orang yang memiliki penghasilan sudah seharusnya juga memiliki asuransi jiwa.

Tapi menurut pendapat saya, yang seharusnya dilindungi adalah nafkah untuk tanggungannya, bukan penghasilannya. Kita misalkan saja jika sesorang masih bujangan tapi sudah memiliki penghasilan dengan bekerja. Karena masih bujangan dan tidak menanggung beban orang lain, maka penghasilan itu hanya untuk menafkahi dirinya sendiri. Jika terjadi musibah seperti meninggal dunia, maka tidak ada pihak yang terganggu kondisi keuangannya.

Lain halnya jika ia memiliki tanggungan, baik itu sudah berkeluarga atau menanggung nafkah orang tuanya. Maka sebaiknya ia memiliki asuransi jiwa karena jika ia meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan atau orang tuanya akan kehilangan sumber nafkahnya yang selama ini diandalkannya.

Ingat, fungsi asuransi adalah sebagai proteksi secara finansial atas resiko kemungkinan terjadinya musibah yang tidak direncanakan. Jadi, yang harus dilihat apakah seseorang memerlukan asuransi atau tidak adalah dengan melihat resiko finansial apa yang akan terjadi ketika terjadi musibah padanya. Jika ada pihak yang terganggu kondisi keuangannya, maka sebaiknya mengasuransikan jiwanya. Namun jika ia tidak memiliki tanggungan, maka memiliki asuransi jiwa bukanlah hal yang prioritas.

Logika ini juga bisa dipakai dalam menentukan besarnya uang pertanggungan yang sebaiknya diambil. Yaitu dengan menghitung berapa nafkah yang selama ini dinikmati oleh tanggungannya. Jika memungkinkan pembayaran preminya, tetapkan uang pertanggungan yang cukup besar agar bisa mencukupi kebutuhan yang ditinggalkan selamanya. Atau jika preminya terlalu besar, ambil uang pertanggungan yang setidaknya bisa mencukup kebutuhan sampai bisa mendapatkan nafkah pengganti. Misalnya, nafkah untuk beberapa bulan sampai istri bisa memiliki pekerjaan. Atau sampai umur anak-anak dewasa sehingga bisa mencari nafkah sendiri.

Salam